Gaya Nongkrong Malam Minggu, Intelek, Beretika Gak Neko-Neko

Sabtu, 05 April 2008

Hak dan Kewajiban di Jalan

Agama Islam menetapkan berbagai tuntunan terkait dengan interaksi manusia, termasuk di jalan. Berikut beberapa adab-adabnya :

1. Menghindari Nongkrong di Pinggir Jalan.
Diriwayatkan Abu Said al-Khudri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) pernah menegur sahabat yang suka duduk – duduk di pinggir jalan. Beliau bersabda, ” Jauhilah duduk – duduk di pinggir jalan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Menunaikan Hak – Hak Jalanan
Nabi bersabda, ” Berikanlah hak – hak jalanan.” Para sahabat bertanya, ”Apakah hak – hak jalanan itu ?” Nabi menjawab, ”Tidak mengumbar pandangan, mencegah kerusakan, menyeru kepada kebaikan dan mencegah segala kemungkaran” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

3. Menunjuki Orang yang Bertanya
Abu Hurairah meriwayatkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, ” Dan menunjuki jalan kepada seseorang adalah sedekah.” (Riwayat Bukhari)

4. Menyingkirkan Duri
Dalam sebuah riwayat disebutkan ada seorang laki – laki yang tak pernah mengerjakan sebuah kebajikan sedikitpun, kecuali ia pernah menyingkirkan sepotong duri dari jalanan atau ia menghilangkan sepotong dahan yang membahayakan orang lain. Dengannya Alloh lalu memasukkannya ke dalam surga. (Riwayat Bukhari)

5. Tidak Membuang Hajat
Rasulullah SAW bersabda, ” Jauhilah dua perkara yang terlaknat !” Para shahabat lalu bertanya, ” Apakah gerangan dua perbuatan terlaknat itu ?” Nabi menjawab, ”Orang yang membuang hajat di jalanan umum atau di tempat pemukiman penduduk.” (Riwayat Muslim)

6. Laki – Laki Lebih Berhak Lewat di Tengah
Seyognyanya, jika laki – laki berpapasan dengan wanita, maka ia lebih berhak untuk lewat di tengah jalan. Adapun wanita, ia dianjurkan berjalan di pinggir. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Anshari Radhiyallahu anhu (RA), Nabi Muhammad SAW pernah bersabda kepada para wanita, ” Perlambatlah jalan kalian terlebih dahulu. Sebab bukanlah hak – hak wanita memenuhi jalan tersebut. Hendaknya kalian berjalan di pinggir – pinggir jalan.” Mendengar hal itu, para wanita langsung merapat ke dinding – dinding. Hingga saking rapatnya, seolah – olah pakaian mereka tergantung di dinding tersebut. (Riwayat Abu Daud).

7. Tidak Membahayakan Orang Lain
Ugal – ugalan tak hanya membahayakan diri sendiri. Orang lain pun bisa saja terkena akibatnya. Karenanya, perbuatan tersebut termasuk hal terlarang dalam ajaran agama. Nabi bersabda, ”(Dikatakan) seorang Muslim jika kaum Muslimin (lainnya) selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

8. Berhati – hati.
Syariat Islam menganjurkan berhati – hati di jalan. Berjalan atau berkendaraan dengan tenang. Tidak mengemudi secara cepat dan tidak pula terlalu lambat. Firman Alloh SWT, ” Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai ”.( Tafsie Ibnu Katsir – Surah Luqman : 19).

9. Memberi Tumpangan kepada yang Lain
Nabi bersabda, ” Setiap tulang itu memiliki kewajiban bersedekah setiap hari. Di antaranya, memberikan boncengan kepada orang lain di atas kendaraannya atau membantu mengangkatkan barang orang lain ke atas tunggangannya.” (Riwayat Bukhari)

10. Saling Memberi Salam Jika Berpapasan
Aturan memberi salam di sini adalah orang yang berkendaraan memulai salam kepada yang berjalan. Pejalan kaki kepada orang yang duduk. Anak – anak kepada orang yang lebih tua dan seterusnya. Sabda Nabi SAW, ”Hendaknya orang yang berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, yang berjalan kepada orang yang duduk, jumlah yang sedikit kepada yang lebih banyak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

(masykur/suarahidyatullah)
sumber : suara hidayatullah / april 2008/rabiulawwal 1429

Majalah Keluarga Islami Tulungagung Ayo! Ubah wajah dunia dengan Islam